Pengumuman tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kemenlu Cek Izin Legalitas Kapal Tanker Berbendera Iran dan Panama
Surat tersebut mulai berlaku Rabu (27/1/2020). Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari dan kembali di perpanjang hingga 8 Februari.
Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.