TRIBUNNEWS.COM - Tak semua orang dapat menyelesaikan perkara hukum di pengadilan.
Menggunakan jasa pelayanan hukum dari advokat menjadi pilihan.
Namun, tak sedikit masyarakat kurang mampu enggan menggunakan jasa advokat karena takut dengan biaya.
Advokat Hukum Kota Solo, Sutarto, menjelaskan langkah yang dapat dilakukan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum secara gratis atau keringanan biaya.
Hal ini disampaikannya pada program acara Kacamata Hukum bertajuk Advokat dalam Perkara Hukum: Tugas, Peran, hingga Tarif, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Menteri ATR Terapkan Pendekatan Restorative Justice Kasus Pelanggaran Tata Ruang Grand Kota Bintang
Baca juga: Penipu Ulung Akhirnya Diringkus, Kerap Mengaku Sebagai Advokat, Hakim Tipikor dan Wali Kota
Menurutnya, setiap pengadilan baik negeri maupun agama memiliki pos bantuan hukum (Posbakum).
"Sudah ada pos bantuan hukum (Posbakum), yang itu terdiri dari beberapa advokat."
"Dan itu gratis, secara cuma-cuma. Dengan persyaratan, bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu," kata Sutarto.
Advokat dari posbakum nantinya akan mendampingi pihak masyarakat.
Sutarto menjelaskan, kategori kurang mampu ini dalam arti tidak bisa membayar biaya perkara.
Baca juga: Ingin Menjadi Seorang Advokat ? Berikut Panduannya Menurut DPN Indonesia
Baca juga: Presiden Lantik Kapolri Baru, Ketua DPD RI Berharap Penanganan Hukum Lebih Transparan
Ia mengatakan, saat ini banyak sekali organisasi yang memberikan jasa pelayanan hukum secara gratis, dari organisasi masyarakat (ormas), parpol, bahkan ada advokat yang mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sendiri.
Advokat Solo ini menuturkan, semua kasus bisa saja mendapatkan jasa advokat secara gratis.
"Semua masalah hukum, kecuali korupsi. Karena korupsi dianggap tidak ada itikad baik," tuturnya.
Sutarto menjabarkan, adabeberapa hal yang harus disiapkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Jaksa Pinangki
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nindy Ayunda Alami Kekerasan Fisik dan Verbal Selama Jadi Istri Askara Parasady
Pertama, masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT hingga Kecamatan.
Kedua, dokumen-dokumen yang menunjukkan jika benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, seperti kartu sosial.
Dokumen itu nantinya akan melalui verifikasi dari pihak posbakum.
"Itu juga biasanya akan diverifikasi, apakah benar si A ini mengajukan kondisi ekonomi yang seperti itu,"jelas advokat Solo itu.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Presiden Mestinya Jelaskan ke Publik soal Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri
Baca juga: Pakar Hukum: Pemberitaan Harus Tetap Jaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik
Ia menegaskan, pelayanan hukum secara gratis ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Bukan berati cuma-cuma. Yang membayar biaya persidangan ini adalah negara," tambahnya.
Setiap tahun, posbakum harus melaporkan pelayanan hukum yang sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Laporan ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu harus dilporkan disertai dengan putusan hukum yang ada dan surat keterangn dari pengadilan yang bersangkutan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella)