News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBB Tak Setuju dengan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kader Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018). Massa PBB menilai KPU sudah menzalimi perjuangan para kader dan simpatisan PBB, dengan tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tak setuju dengan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Diketahui, dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.

"PBB tidak setuju atas dasar kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen," ujar Sekretaris Jenderal PBB, Ferry Noor, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

Tidak setujunya PBB, kata Ferry, disebabkan ambang batas parlemen 5 persen akan membuat partai politik besar semakin berkuasa.

Baca juga: Dengan Ambang Batas 4 Persen Saja 13,5 Juta Suara Tidak Terwakili di Parlemen

Partai-partai politik yang lebih kecil dinilai Ferry akan kehilangan hak suaranya dengan kenaikan ambang batas parlemen tersebut.

"Kami tidak setuju karena parpol besar akan melegalkan kekuasaannya dengan cara merampok hak-hak suara partai kecil," jelas Ferry.

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.

Tribunnews.com mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1).

Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Dikutip Tribunnews.com dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini