News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBB Tak Setuju dengan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kader Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018). Massa PBB menilai KPU sudah menzalimi perjuangan para kader dan simpatisan PBB, dengan tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tak setuju dengan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Diketahui, dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.

"PBB tidak setuju atas dasar kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen," ujar Sekretaris Jenderal PBB, Ferry Noor, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

Tidak setujunya PBB, kata Ferry, disebabkan ambang batas parlemen 5 persen akan membuat partai politik besar semakin berkuasa.

Baca juga: Dengan Ambang Batas 4 Persen Saja 13,5 Juta Suara Tidak Terwakili di Parlemen

Partai-partai politik yang lebih kecil dinilai Ferry akan kehilangan hak suaranya dengan kenaikan ambang batas parlemen tersebut.

"Kami tidak setuju karena parpol besar akan melegalkan kekuasaannya dengan cara merampok hak-hak suara partai kecil," jelas Ferry.

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.

Tribunnews.com mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1).

Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Dikutip Tribunnews.com dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini