TRIBUNNEWS.COM - Pakar Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan tanggapi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu pada 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Lalu, Sektor mana saja yang terkena imbas?
Anton Agus Setyawan mengatakan, ada tiga sektor yang sangat terdampak dari pemberlakuan PPKM tersebut.
"Sama ketika awal pandemi, sektor yang pertama kali terpukul dengan kondisi PPKM ini tentu yang berhubungan dengan konsumen akhir."
"Misalnya sektor kuliner, perdagangan, dan pariwisata," ujarnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Perpustakaan Nasional Ditutup Sementara
Baca juga: PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya
Baca juga: 153 WNA Masuk Indonesia Saat PPKM, Politikus Demokrat: Pemerintah Tak Konsisten Jalankan Aturan
Menurutnya, pelaku usaha di sektor tersebut belum pulih akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Mereka sebenarnya belum pulih dari dampak PSBB saat PPKM ini diterapkan," kata dia.
"Situasi pandemi yang menurunkan daya beli masyarakat, ini tentunya ikut memberikan dampak," jelas Anton.
Baca juga: 153 WNA Masuk Indonesia Saat PPKM, Politikus Demokrat: Pemerintah Tak Konsisten Jalankan Aturan
Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi
Baca juga: Analis: PPKM Jawa-Bali Jilid II Bikin Rupiah Tertekan
Mengenai kelonggaran rumah makan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, menurutnya masyarakat tak bisa langsung beradaptasi.
Sehingga, sektor kuliner, perdagangan, dan pariwisata, tentunya belum bisa kembali normal saat PPKM.
"Mengubah kebiasaan konsumen untuk berbelanja itu juga tidak bisa dilakukan secara instan."
"Jadi ini membantu di sektor kuliner, tapi tetap tidak bisa kondisi normal yang biasanya," jelasnya.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah saat PPKM Jilid II.
Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
PPKM mulai 26 Januari 2021, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelasnya.
Baca juga: Ini Keputusan Hendi Soal PPKM di Kota Semarang
Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen
Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.
"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."
"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."
"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.
"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.
Diketahui, pemerintah sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 lalu.
Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.
Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
Baca juga: Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Baca juga: Perpanjangan PPKM Dinilai Tepat, Tapi Harus Pikirkan Kompensasi
Baca juga: Kafe Buka hingga Jam 8 Malam saat Perpanjangan PPKM, Pemerintah Ungkap Alasannya
Penerapan pembatasan kegiatan hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," kata Airlangga, dikutip dari ekon.go.id, Senin (11/1/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti)