News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Ali Lubis, Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017). Ali Lubis baru saja menyita perhatian publik setelah pernyataannya yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur dari jabatan.

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon.

Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui Nathan telah melontarkan permintaan maaf, namun dirinya tetap mendapat sanksi pidana.

Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik

Baca juga: Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur, Begini Nasibnya Sekarang

Dikutip dari Kompas.com, saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menghadiri acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Ali Lubis juga pernah menjadi Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.

Ali Lubis, mmembantu BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari TribunWow.com pihaknya saat itu juga menyampaikan tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi.

Kala itu Ali Lubis bekerja mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019 tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar) (Kompas TV/Merlion Gusti) (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini