TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang mulai memasuki masa pensiun hari ini, Rabu (27/1/2021) di Istana Negara.
Pelantikan Sigit dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR RI pada pekan lalu.
Merespons itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut telah banyak pekerjaan rumah (PR) yang menungu Sigit.
Terlebih, sejak awal penunjukan Sigit sebagai calon tunggal Kapolri memicu pro-kontra di masyarakat.
“Ada pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan Presiden Jokowi tersebut. Selain tak ada tandingan, sosok Listyo yang terbilang muda juga menjadi sorotan. Dari lima nama Jenderal yang diajukan Kompolnas ke Presiden Jokowi, Listyo merupakan Jenderal termuda,” ujar Maneger melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Manager lebih jauh mengukapkan, Sigit telah melangkahi dua angkatan setelah kapolri Jenderal Idham Azis, yang merupakan Akpol Angkatan 1988.
“Ada yang menilai, keputusan Jokowi memilih Komjen Listyo juga memunculkan prediksi dan spekulasi. Pasalnya, alumni Akademi Kepolisian 1991 ini dinilai tak memiliki prestasi gemilang. Selain itu, perwira ini juga bukan lulusan terbaik Akademi Kepolisian,” katanya.
Bahkan ada dugaan kuat, ditekankan Maneger, Jokowi memilih Sigit karena faktor kedekatan.
Sigit sebagaimana diketahui pernah menjadi Kapolres Surakarta saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
“Selain itu, mantan Kapolda Banten ini juga pernah menjadi ajudan Jokowi saat menjadi presiden di periode pertama,” kata Maneger.
Baca juga: Digelar di Istana Negara, Pelantikan Kapolri Listyo Sigit Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Meski begitu, lanjut Maneger, apapun kritik publik, pada akhirnya hari ini Jokowi melantik Komjen Listyo menjadi Kapolri.
“Selamat datang pak Kapolri. Kedatanganmu sudah disambut karpet merah sejumlah PR (pekerjaan rumah),” kata dia.
Pekerjaan Rumah itu di antaranya, sebut Maneger, yakni menuntaskan reformasi di tubuh Kepolisian dengan mengacu pada mandat konstitusionalnya, serta tujuan dan batasan yang diatur undang-undang, khususnya UU No 2 Tshun 2002 tentang Polri.
“Kedua, adalah membangun soliditas Korps Bhayangkara. Ini dilakukan guna memupus potensi resistensi di internal Polri. Pasalnya, Komjen Listyo nantinya akan dihadapkan dengan resistensi jenderal-jenderal yang lebih senior saat menjadi orang nomor satu di Polri. Ia harus bisa mengatasi potensi resistensi para senior yang (merasa) dilompati dan mengakomodasi berbagai kepentingan di internal Polri,” ujar Maneger.