TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, bantuan PKH disalurkan Kementerian Sosial bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan langsung tunai PKH anggaran dananya mencapai Rp 28,71 triliun.
Proses pencairan dana PKH akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober pada 2021, melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandir,i dan BTN.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Rp 3 Juta Melalui PKH, Simak Cara dan Syaratnya di Sini
Baca juga: Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!
Panduan Mengecek Bantuan PKH
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI (BPJS), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia" sebagai penerima PKH disertai nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat, dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.