News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Relawan Jokowi Nilai Penetapan Tersangka Ambroncius Nababan Sudah Tepat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Relawan pendukung Jokowi mendukung penetapan tersangka aktivis dan politisi Ambroncius Nababan terkait isu SARA.

Ketua relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer menilai perilaku Ambroncius yang membuat konten meme mengandung unsur SARA kepada Natalius Pigai sangatlah tidak pantas.

Menurut pria yang karib disapa Noel tersebut, sikap Ambroncius tidak merepresentasikan relawan ataupun Presiden Jokowi.

"Sikap ambroncius tidak mewakili sikap relawan jokowi dan juga tidak mewakili sikap presiden jokowi," kata kepada Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Setelah Ambroncius Nababan, Kini Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Rasial

Menurut Noel, Ambroncius merupakan tokoh dan aktivis lokal saja.

Karena itu tidak memiliki sensitivitas saat berkecimpung dalam politik nasional.

Salah satunya yakni dengan melontarkan pernyataan yang mengandung unsur SARA.

"Ambroncius ini tidak dikenal di kalangan nasional aktivis pro Jokowi. Dia hanya tokoh dan aktivis lokal saja. Jadi tidak punya sense of sensitivitas politik nasional. Alhasil dia malah terjebak dalam Isu SARA," kata Noel.

Noel menilai langkah Polri yang langsung menindak pelaku sudah tepat.

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Penyelesaian Damai Dengan Natalius Pigai

Ia meminta Polri mengusut tersebut secara berkeadilan.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing.

"Pastinya Polri akan memberikan tindakan hukum yang berat kepada Ambroncius," katanya.

Noel berharap para aktivis dan politisi untuk menjadikan kasus Ambroncius sebagai pelajaran.

Yakni, berhati-hati ketika berbicara isu Papua.

Baca juga: Ketua Umum Almisbat: Polri Menahan Ambroncius Nababan, Respon yang Cepat dan Profesional

"Saya juga berharap Abang Natalius Pigai untuk bersabar dan tidak melakukan langkah langkah yang kontraproduktif. Apalagi jika sampai isu ini jadi liar dan ada provokator yang memanaskan suasana di Papua," ucap Noel.

Sebelumnya Kuasa hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul menyatakan kliennya dalam kondisi sehat saat dijenguk dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Menurut Herman, kliennya juga telah legawa untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

"Beliau sehat walafiat, tetap semangat. Sebagai mental pejuang, apalagi ketua umum DPP Pro Jamin, sesuai dengan AD kita bahwa Pro Jamin itu adalah mitra negara, mitra Polri, Kejagung, KPK dan juga pemerintah baik itu garis legislatif, eksekutif dan yudikatif," kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Ambroncius juga sempat mengungkapkan tidak bermaksud untuk melakukan rasial kepada masyarakat Papua.

Adapun konten yang diunggahnya di Facebook ditujukkan personal kepada Natalius.

"Karena beliau menyuarakan menurut hati nuraninya, tidak bermaksud menista dalam hal rasis. Yang jelas sifat personal, tidak bermaksud menghina masyarakat Papua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Yakni, penahanan yang dimulai 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Artinya, pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini