Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menanggapi kembali viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di pasar Depok.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Garuda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Muncikari Prostitusi Gadis Belia di Tanjung Priok Diupah Jutaan Rupiah, Pelanggannya dari Pengusaha
Baca juga: Dinar Candy Berburu Pacar Sewaan, Dibayar Rp100 Juta, Kriterianya Wajah Cowok yang Merana
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.
"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," pungkasnya.