TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pelaku pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia akan mengedarkan barang haramnya di tempat hiburan malam di sekitar Kepulauan Riau.
Menurut Argo, para tersangka mengungkapkan cara penjualan narkoba itu dengan cara sistim bayar di tempat hiburan malam tersebut.
"Keterangan tersangka itu diedarkan di tempat hiburan di Kepri sana. Sistimnya cash and carry, bertemu atau diedarkan di tempat hiburan di Batam," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Beruntungnya, kata Argo, Polri telah terlebih dahulu mengendus adanya peredaran narkoba itu dan menangkap para pelaku. Dia bilang, sekitar 30 ribu orang terselamatkan terkait peredaran narkoba tersebut.
"Penangkapan ini bisa kita selamatkan 30 ribu orang yang bebas tidak terkena bahaya narkotika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kasus itu terungkap berdasarkan kerjasama dengan Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai saat tim Bareskrim Polri menerima adanya peredaran narkoba yang masuk lewat Batam pada akhir Desember 2020 lalu. Petugas pun menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya mengantongi lokasi yang diduga menjadi peredaran narkoba jaringan tersebut di Tanjung Umma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Dijelaskan Argo, tim pun akhirnya melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil daihatsu Sigra berwarna hitam di sekitar lokasi itu pada 21 Januari 2021. Total ada 6 petugas yang membuntuti kendaraan itu dengan sepeda motor.
"Kita membuntuti sebuah mobil merk Daihatsu hitam nomor polisi BP 1249 AR di Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Anggota ini naik motor, 3 motor. Jadi ada enam orang petugas berboncengan," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Argo menerangkan petugas pun berhasil menangkap pelaku tersebut usai dilakukan pengejaran. Pasalnya, pelaku sempat melarikan diri memasuki gang-gang kecil di daerah tersebut.
Baca juga: Kejar WN Malaysia Bos Pengedar Narkoba, Polri Koordinasi Dengan PDRM
Dua orang pertama yang ditangkap adalah SK alias Sefri dan MNS alias Nofri. Salah satu pelaku pun harus ditembak ditimah panas di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri.
"Mobil tersebut tau kalau dibuntuti, mereka masuk gang-gang dan melakukan kecepatan yang tidak biasa. Anggota semakin curiga, karena anggota menguasai daerah bisa dihentikan," ungkapnya.
"Saat dihentikan si sopir itu dan sama pendamping lari menghindari petugas. Loncat dari kendaraan dan lari. Kita lakukan penembakan peringatan. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas mengenai kaki berhasil kita lumpuhkan," sambungnya.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di mobil pelaku. Di antaranya, 2 buah karung warna putih yang masing-masing berisikan jerigen plastik.
Di dalam jerigen plastik itu, terdapat 1 buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Happy Five (H5).
"Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," jelasnya.
Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SK dan MNS. Selanjutnya, Polri pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia ngawasi. Dia ternyata tau ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tau juga dua pelaku melihat. Akhirnya kita tangkap juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut. Tersangka itu adalah RFH alias Rizki.
Kepada pihak kepolisian, kelima tersangka mengaku dikendalikan oleh warga binaan lapas Barelang atau Warga Negara Malaysia dan satu orang bos yang juga berasal dari Malaysia. Mereka kini tengah masih dalam buronan Polri.
"Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia yang mengendalikan ada warga binaan di salah satu LP di Batam. Dan ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan. Ada dua orang yang masih kita kejar," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri menyita 8 bungkus Shabu seberat 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 Happy Five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil daihatsu Sigra warna hitam.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayar 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta.