Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri akan disampaikan usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Namun demikian, Burhanuddin memastikan penyidik telah mengantongi 7 nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang mencapai Rp 22 triliun tersebut.
"Sementara ini 7 calon tersangka. Kemudian kami mohon maaf belum bisa menyampaikan siapa-siapanya. Tapi nanti setelah ekspose kita akan sampaikan," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Di sisi lain, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut perihal jadwal gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Tunggulah sabar ya. Tunggulah itu," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Asabri Pada Pekan Depan
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri Hingga Pihak Swasta
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat PT Asabri hingga pihak swasta.
"Iya tiga orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan perkara korupsi PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri.
Selain itu, AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkasnya.