News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Klaim Listrik Gratis dan Diskon Januari 2021, Melalui 3 Cara Berikut, Ikuti Langkah Berikut Ii

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program listrik gratis dan diskon Januari 2021 dari PLN dapat diakses melalui PLN Mobile dan www.pln.co.id, ikuti panduan berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Listrik gratis dan diskon pada Januari 2021 masih dapat diakses hingga saat ini Sabtu (30/1/2021).

PLN memberikan keringanan tagihan biaya listrik kepada masyarakat, sebagai bentuk upaya kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19.

Bantuan listrik gratis dan diskon, hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan layanan PLN.

Stimulus keringanan tagihan listrik dari PLN sudah berjalan sejak 2020 dan masih berlanjut hingga tahun 2021.

Bantuan listrik gratis dan diskon dapat diklaim oleh pelanggan tertentu yang memenuhi syarat, secara online.

Untuk menggunakan layanan bantuan listrik gratis dan diskon, masyarakat dapat melakukan klaim token dengan tiga cara mudah berikut ini.

Baca juga: Akses Situs www.pln.co.id untuk Token Listrik Gratis dan Diskon PLN, atau Bisa via PLN Mobile

Baca juga: Login www.pln.co.id untuk Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 dengan Nomor Meteran

Panduan akses token listrik gratis dan diskon dari PLN :

1. Melalui website www.pln.co.id

- Buka website www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs portal.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

2. Melalui pesan di WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN.

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

3. Melalui Aplikasi PLN Mobile

- Buka aplikasi PLN Mobile

- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Token gratis akan muncul

- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Ilustrasi listrik (pixabay/Couleur)

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Login www.pln.co.id atau via PLN Mobile

Baca juga: PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN Untuk Mudahkan Pengguna Kendaraan Listrik

Bantuan token listrik PLN diperpanjang sejak Januari hingga Maret 2021.

Token gratis diberikan pihak PLN kepada pelanggan dengan daya R1/450 VA.

Diskon 50 persen biaya token listrik juga diberikan PLN kepada pelanggan dengan daya R1/900 VA.

Pelanggan Rumah Tangga (R1), pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450VA juga mendapatkan akses listrik gratis dari PLN.

Pembebasan ketentuan rekening minimum diberikan kepada golongan sosial, bisnis dan industri 1.300 VA ke atas dan golongan layanan khusus.

Sementara pembebasan biaya beban atau abodemen diberikan kepada golongan sosial 220, 450 dan 900 VA, Bisnis dan Industri 900 VA.

Pada APBN tahun 2021, pemerintah menyiapkan dana Rp 110 triliun untuk program perlindungan sosial.

Program bantuan ini meliputi kartu sembako, program Keluarga Harapan, bantuan sosial tunai, Kartu Prakerja, Dana Desa, hingga diskon listrik.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini