Peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya.
Perlu diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.