TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga memukul seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut melakukan pemukulan terhadap petugas di Rutan Ground A C1 KPK.
Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ali Fikri mengatakan, kejadian bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1.
Sosialisasi yang dilakukan mengenai perbaikan kamar mandi.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan, diperlukan penutupan sementara waktu.
Akan tetapi, Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut.
Sampai akhirnya ia membentak petugas rutan.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," kata Ali.
Setelahnya, kericuhan tak terbendung.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.
Atas kejadian tersebut, petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul Nurhadi kemudian melaporkannya ke polisi.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali Fikri.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.
Terpisah, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"(Laporan) sedang kita proses," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian.
Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta/ Ilham)