Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja.
"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui). Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kita lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan. Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin.
Baca tanpa iklan