Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos), Senin (1/2/2021).
Dalam salah satu adegan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan ini, ada tim penyidik KPK yang memerankan Indra Rukman dan Rajif Amin.
Sebagaimana diketahui, Indra Rukman merupakan anak dari Andi Rukman Karumpa, yang saat ini menjabat Ketua DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia serta Dewan Kehormatan HIPMI.
Baca juga: Rekonstruksi Korupsi Bansos Covid-19: Operator Ihsan Yunus Terima Rp 1,5 Miliar dan 2 Sepeda Mewah
Namun keberadaan pemeran Indra Rukman dan Rajif Amin tak berlangsung lama dalam reka adegan kesembilan ini.
Pemeran Indra dan Rajif hanya disejajarkan dengan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Indra Rukman adalah investor di PT Mandala Hamonangan Sude dan beneficial owner perusahaan tersebut adalah Harry Van Sidabukke, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dalam adegan juga masih terlihat ada pengusaha Harry Van Sidabukke dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensoso Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Peragakan Penyerahan Uang Suap Bansos COVID-19 ke Pejabat Kemensos
Setelah adegan itu difoto, kemudian pemeran adegan dibubarkan dan dilanjutkan ke adegan sebelumnya.
Dalam adegan hanya terlihat kejadian tersebut dilakukan pada Juli 2020.
Tertulis pemberian suap tahap ketujuh dengan nominal Rp100 juta di ruangan Sekretariat Lantai 5 Gedung Kemensos.
Pada adegan sebelumnya, memperlihatkan penyerahan uang dari Harry Sidabukke Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19
Penyerahan uang suap itu disaksikan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.