News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Pukul Petugas KPK

PROFIL Nurhadi, eks-Sekretaris MA yang Pukul Bibir Petugas KPK, Pernah Jadi Buron

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). - Berikut Profil Nurhadi, mantan sekretaris MA yang memukul bibir petugas rutan KPK. Ia pernah menjadi buron KPK pada 2020 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, diduga telah melakukan tindak kekerasan pada petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Tribunnews, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan korban telah melaporkan kejadian itu.

Yogen mengatakan insiden pemukulan itu terjadi karena Nurhadi tak bersedia pindah terkait adanya renovasi ruangan.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir."

"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," terang Yogen, Minggu (31/1/2021).

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum

Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi

Profil Nurhadi Abdurachman

Dikutip dari Warta Kota, Nurhadi lahir di Kudus pada 19 Juni 1957.

Ia memiliki istri bernama Tin Zuraida yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

Dilansir mahkamahagung.go.id, Nurhadi mengakhiri jabatannya sebagai Sekretaris MA pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/TPA tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2011.

Berikut jejak karier Nurhadi sebelum akhirnya tertangkap KPK:

- Staf Mahkamah Agung (1988)

- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara (1997)

- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)

Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi

- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)

- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)

- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)

- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)

Pernah Jadi Buron

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Kompas.com, Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.

Ia dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.

KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.

Baca juga: Periksa Juliari Batubara, KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos

Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Mobil dalam Kasus Korupsi di PTPN XI

Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Warta Kota/Wito Karyono, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini