News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Rekonstruksi Korupsi Bansos Covid-19: Operator Ihsan Yunus Terima Rp 1,5 Miliar dan 2 Sepeda Mewah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menggelar rekonstruksi kasus suap Bansos Covid-19 pada Kemensos, Senin (1/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Van Sidabukke memberikan uang Rp1,53 miliar untuk operator Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hal ini terkuak dalam rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial RI, Senin (1/2/2021).

Uang tersebut diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil.

Kemudian, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca juga: Tempat Karaoke di SCBD Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19

Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu.

Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020.

Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19 Ungkap Fakta Baru: Uang Rp 150 Juta Dimasukan Dalam Gitar

Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini