Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan soal kronologi penangkapan selebgram Abdul Kadir karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Abdul ditangkap penyidik Ditresnarkoba PMJ pada 27 Januari 2021 lalu di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terjadi karena laporan masyarakat soal penghuni kamar hotel yang kerap menggunakan narkoba.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Masih Diperiksa, Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Metamphitamine
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin (1/2/2021).
Saat itu, dikatakan Yusri, F mengaku bahwa dia memakai sabu bersama Abdul Kadir. Namun, saat itu AK tengah berada di luar kamar.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Alias D Kadoor Diamankan di Hotel Usai Mengonsumsi Sabu Bersama Sosok Ini
"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan saudara AK. AK ini memang salah satu publik figur di medsos, selebgram yang cukup banyak followersnya, dan mereka berteman sudah lama," tambah Yusri.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti alat hisap sabu atau bong, klip sabu yang sudah dipakai.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Alias D Kadoor Diamankan di Hotel Usai Mengonsumsi Sabu Bersama Sosok Ini
Baik Abdul Kadir dan F disangkakan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.