News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Desak MA Tolak PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi tiga yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

"Yakni Bukti baru; Pertentangan antar putusan; Kekhilafan hakim," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Hal ini penting, sebab dikatakan Kurnia, sering kali para terpidana kasus korupsi beranggapan PK merupakan jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"Apalagi, pasca Artidjo Alkostar purna tugas, putusan pada tingkat PK, khususnya terpidana high profile dan ditangani oleh KPK, kerap mendapatkan hukuman yang lebih rendah ketimbang putusan yang telah incracht sebelumnya," cetus Kurnia.

Baca juga: ICW Harap Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berantas Korupsi di Internal Kepolisian

Selain itu, menurutnya, ICW tidak melihat adanya perhatian serius dari Ketua Mahkamah Agung terhadap fenomena maraknya vonis ringan yang dijatuhkan pada tingkat PK.

"Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor," ujarnya.

Selain itu, Kurnia menambahkan, ICW juga meminta agar KPK dan Komisi Yudisial mengawasi secara cermat proses PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

"Setidaknya ini untuk memitigasi potensi adanya praktik korupsi atau pun pelanggaran etika dalam proses pemeriksaan PK tersebut," katanya.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, ICW Kritik Pemerintah

Diwartakan sebelumnya, KPK memastikan siap menghadapi permohonan PK yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo, atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.

Dalam perkara itu, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kedua dari kiri) menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO)

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut.

Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke majelis PK Mahkamah Agung (MA).

"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali.

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini