News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pilkada Serentak Digelar 2022 Atau 2024? Sembilan Fraksi Terbelah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbelah mengenai penyelenggaraan Pilkada akan diselenggarakan pada 2022 atau dilaksanakan pada 2024.

Sejumlah partai politik ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Empat partai politik, yakni Demokrat, PKS, NasDem, dan Golkar berkeinginan Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan pada Pemilu 2019 lalu dilakukan secara serentak, petugas Pemilu banyak yang gugur.

"Mau bertambah berapa banyak lagi nanti petugas yang akan meninggal?" ujarnya.

Baca juga: DPR RI Fraksi Gerindra dan Sejumlah Kader Kumpulkan Dana Bantu Pengungsian di Sulawesi Barat

Selain itu, kata dia, pemilih diprediksi akan fokus pada calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian, akan banyak daerah yang dipimpin oleh figur berstatus pelaksana tugas (plt) sebagai pengganti kepala daerah.

Sedangkan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berujar pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan sudah ada di Baleg DPR RI.

Baca juga: Rekam Jejak Aung San Suu Kyi, Dari Tahanan Politik Jadi Penguasa Hingga Dikudeta dan Ditahan Militer

Menurut Mardani, semula setiap fraksi sepakat merevisi RUU Pemilu.

Namun, terkini beberapa partai menolak revisi.

"Padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi, naif jika mempermasalahkannya di Baleg," ucap Mardani.

Dua partai pro-pemerintah, yakni NasDem dan Golkar memiliki sikap agar Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali mengatakan hal itu demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat.

Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

"Beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini