News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Dibuka Segera! Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dibuka Segera! Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja yang akan kembali dibuka pada 2021.

Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka kembali tahun 2021.

Untuk mengetahui syarat dan cara daftar kartu prakerja, akses www.prakerja.go.id.

Dilansir Kompas.com, kepastian berlanjutnya Kartu Prakerja pada tahun ini disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. 

Tahun ini, peserta yang sudah menerima insentif Kartu Prakerja dipastikan tidak bisa mendaftar lagi. 

"Program Kartu Prakerja tahun depan (tahun 2021 ini,-Red), penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini."

"Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dalam video conference, Selasa (3/11/2020).

Meski dipastikan bakal dibuka tahun 2021, tapi hingga kini belum diketahui pada bulan apa pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka. 

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Siapkan NIK KTP!

Baca juga: Cek Siswa SD Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Dapat Rp 450 Ribu

Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja di 2021, berikut informasi mengenai cara dan syarat daftar berdasar gelombang sebelumnya di www.prakerja.go.id.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) www.prakerja.go.id yakni:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini