Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: LPMQ Update Aplikasi Quran Kemenag, Ini Fitur Barunya
Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Baca tanpa iklan