Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan dirinya memukul salah satu petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilis KPK pada Jumat (29/1/2021), disebutkan bahwa awal mula terjadinya pemukulan disebabkan oleh perkara renovasi kamar mandi.
Baca juga: Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja
Baca juga: KRONOLOGI Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Sempat Membentak Korban, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi
Akan tetapi, Nurhadi menyatakan seyogyanya tidak ada rencana renovasi seperti yang dibeberkan KPK.
Nurhadi menjelaskan, faktanya kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu (27/1/2021).
“Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandir selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax,” kata Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya, Rabu (3/2/2021).
Menurut terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA ini, duduk perkaranya bermual ketika petugas rutan KPK mendatangi penghuni Rutan C-1 untuk menjelaskan akan ditutup atau disegelnya kamar mandi karena ditemukan power bank.
Namun, tujuh orang penghuni Rutan C-1 keberatan dan menolak rencana penutupan kamar mandi tersebut.
“Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran shower (pancuran) untuk mandi dan wudhu.
Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rutan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti,” jelas Nurhadi.
Setelah terjadinya perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas rutan KPK mengeluarkan intonasi yang tinggi memprovokasi atau menantang dengan mempersilahkan dirinya untuk memukul saksi pelapor Muniri, petugas Rutan KPK.
“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang/dihalang-halangi 2 petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” kata dia.
Nurhadi pun mengatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dituduhkannya itu.
Sebab, menurutnya, ada informasi keliru yang beredar belakangan ini secara sepihak.