News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemda Wajib Cabut Aturan Pakai Seragam Beratribut Agama 30 Hari Setelah SKB Ditetapkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan pemakaian seragam dengan kekhususan agama.

Menurut Nadiem, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan atau atribut dengan kekhususan bagian ini adalah esensi dari pada SKB 3 menteri ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Pemda dan sekolah wajib mencabut segala aturan yang mewajibkan guru dan siswa memakai seragam dengan kekhususan agama tersebut 30 hari sejak SKB 3 Menteri ditetapkan.

"Konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ungkap Nadiem.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini