TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memiliki jenis seragamnya.
Para siswa dan guru boleh memilih pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.
Baca juga: Pelanggaran Aturan soal Seragam Siswa yang Menyangkut Agama Diharapkan Tidak Terjadi lagi
"Kunci utama daripada atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam, dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan SKB ini memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan. Bagi siswa dengan seizin dari orang tua.
Pilihan tersebut, menurut Nadiem, bukan keputusan dari sekolah atau pemerintah daerah.
Dirinya mengatakan SKB ini secara spesifik hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," pungkas Nadiem.