TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/2/2021) besok.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengujarkan pemeriksaan digelar di Gedung KPK.
"Iya besok di KPK," ujar Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.
Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Nurhadi Buka Suara Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK: Refleks, Saya Mengayunkan Tangan
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.
Yogen mengatakan dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.
Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.
Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.
Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.