Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.
Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.
Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.
Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).
KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.
Baca juga: KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE
"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.