News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

Zudan mengatakan ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.

Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient Patriot Riwu Kore bila terbukti Bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur tentang pengertian warga negara Indonesia dalam pasal 4.

Berikut bunyi pasal 4 UU No 12 Tahun 2006

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini