*Aturan Coast Guard China Tidak Atur Batas Jenis Senjata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersyukur pihaknya mendapatkan dukungan senjata untuk melakukan pengamanan laut di wilayah Indonesia.
Apalagi diketahui parlemen China telah mengizinkan regulasi penggunaan senjata bagi kapal coast guard-nya di wilayah klaim.
Dengan penggunaan senjata ini, coast guard China nantinya bisa memeriksa maupun menembak kapal lain jika dianggap mengancam wilayah perairan yang diklaimnya.
"Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa(2/2/2021).
Baca juga: Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel
Diketahui pada Agustus 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bahkan memperbolehkan Bakamla menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut. Salah satu pengamanan yang menjadi perhatian besar adalah wilayah Natuna.
Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.
Terkait lolosnya regulasi penggunaan senjata bagi penjaga pantai China, Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri terkait kabar terbaru tersebut.
Baca juga: Bakamla RI dan TNI AL Giring Kapal Tanker Iran dan Panama ke Perairan Batam
"Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini," ujar Aan.
Diketahui, parlemen China baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guardnya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan yang diklaim menjadi wilayahnya.
Baca juga: Bakamla RI Dapat Izin Gunakan Senjata, Selama Ini Hanya Pakai Senapan Karet
"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.
Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan. Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.
Regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain.
Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.
Kapal coast guard China juga boleh untuk membuat batas wilayah sementara. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang menerabas masuk ke wilayah perairan yang diklaim China.(TribunNetwork/sen/kps/wly)