Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Umrah saat pandemi tak mudah bagi penyelenggaran perjalanan haji dan umrah (PPIU). Karenanya diharapkan ada perhatian pemerintah tengah ketidakpastian penyelenggaran haji dan umrah saat pandemi Covid-19.
Kabid Umrah Amphuri CEO PT. Khazzanah Al-Anshary, Zaky Zakaria Anshary menyampaikan harapan ini.
Terlebih kini, Arab Saudi mengumumkan larangan masuk ke negaranya, bagi sejumlah negara termasuk Indonesia, karena jumlah kasus Covid-19 kembali meningkat.
Ia menuturkan, sangat prihatin dengan pengumuman tersebut, karena PPIU sedang gencar melakukan promosi program Umrah dan mempersiapkan keberangkatan Umrah setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat Umur menjadi 18-60 tahun pada tanggal 22 Januari 2021 lalu.
Baca juga: WNA dari 20 Negara Dilarang Masuk Arab, Bagaimana Nasib 589 Jemaah Umrah Indonesia yang Ada di Sana?
Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Dilarang Masuk Arab Saudi, Jemaah Umrah Tertunda Lagi
"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke Bidang Usaha Umrah, Haji & wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini memberi dampak kepada ribuan perusahaan penyelenggara Umrah, Haji & Wisata (PPIU & PIHK), ratusan ribu pegawai perusahaan dan bisa jadi yang terdampak jutaan orang sekiranya kantor cabang dan agen-agen PPIU dan PIHK," kata Zaky dalam keterangan yang diterima Rabu (3/1/2021).
Meski demikian, pihaknya menerima keputusan tersebut dan berharap Arab Saudi segera mencabut kebijakan itu.
"Apapun keputusan Saudi Arabia tetap kami dukung demi kebaikan kita bersama, semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan Masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Zaky.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia, pada Selasa kemarin (2/2).
Dilansir dari Al Arabiya News, kebijakan larangan masuk tersebut tidak berlaku pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan dan keluarganya.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu 03 Feb 2021 jam 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan
Diharapkan dari kebijakan itu perkembangan Virus Covid-19 dapat dikontrol dengan mencegahnya virus masuk dari luar negara.
Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang dan warga negara yang diperbolehkah tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.
*Buka Tutup Pinta Masuk Umrah*
Penutupan pintu masuk umrah pertama kali diberlakukan Arab Saudi pada 27 Februari 2020 lalu, karena virus corona mulai menyebar di tanah Arab.
Berselang 9 bulan kemudian, pemerintah Arab Saudi tepatnya pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah umrah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah.
Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan. Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020 .
Namun saat itu, terdapat 3 jemaah umrah Indonesia yang positif Covid-19 sehingga penangguhan umrah untuk Indonesia kembali terjadi.
Di tanggal 20 November 2020, Indonesia kembali diberi kesempatan memberangkatkan jemaah umrah.