Abu Janda mengaku telah menjelaskan maksud cuitannya terkait evolusi kepada penyidik Polri. Dia mengklaim tak bermaksud untuk melakukan ujaran rasial kepada Natalius Pigai.
Ketika itu, dia mengaku tengah telibat tweetwar dengan Natalius Pigai. Sebab, eks komisioner Komnas HAM itu dianggap menghina mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) A.M Hendropriyono.
"Tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang "apa kapasitas kau dedengkot tua?" Dia bilang begitu," ungkap dia.
Cuitan itu pun membuat Abu Janda naik pitam. Menurut dia, tidak sepantasnya Natalius Pigai menghina seorang yang dinilainya telah berjasa untuk bangsa Indonesia.
"Saya bikin tweet itu dalam konteks membela pak jenderal. Menjelaskan kapasitas Pak jenderal, kapasitas ya," ungkapnya.
Ia mengakui memang sempat menuliskan kata evolusi yang ditunjukkan kepada Natalius Pigai. Namun, kata Abu Janda, kata evolusi tersebut tidak mengacu teori Darwin seperti yang tengah berkembang di masyarakat.
"Ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai "Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali menanyakan balik ke dia, saya balas, saya tanya balik ke dia "apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "cara berpikir kau", "Kapasitas berpikir kau"," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.
Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.