TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi menanggapi soal pemotongan 50% insentif tenaga kesehatan (Nakes) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya meminta Pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan PPDS yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan," ujar Intan Fauzi dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Politisi PAN ini mengatakan Nakes harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan, refocussing atau realokasi anggaran.
"Di sisi lain, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Optimistis Capai Target Vaksinasi 1,5 Juta Nakes Akhir Februari
Anggota DPR RI dari Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini mengatakan dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien covid tapi menerima insentif.
"Apalagi ini diputuskan di saat para tenaga medis masih berperang melawan covid-19 dengan kasus positif per hari yang meningkat," ujar dia.
Bahkan jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, menurut Intan, insentif yang diterima tidak sebanding.
Dijelaskan bahwa pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien covid -19 baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium dsb tidak boleh dilakukan.
Penurunan 50%
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com