News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Siapkan Acuan Pengganti

Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 7 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, secara resmi meniadakan Ujian Nasional atau UN, dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.

Penghapusan ini dikarenakan kasus Covid-19 yang makin meningkat di Indonesia.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahu 2021, tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.

Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Sebagai gantinya, Ujian Nasional akan dilaksanakan sebagai berikut :

1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai Sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil lomba.

2. Penugasan

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini