TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, mendesak pemerintah melaksanakan investigasi secara komprehensif atas musibah lepasnya gas beracun di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) SMGP yang menewaskan 5 orang warga dan 50 orang lainnya dirawat di rumah sakit.
Hal itupun telah disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Direktur Utama Pertamina, Direktur PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, belum terungkap seperti penyebab fatal kematian warga, waktu dan jarak korban saat pelepasan gas dan dari cerobong, pengukuran konsentrasi gas dan penggunaan detektor gas sebelum dilepas, modeling arah, kecepatan.
Serta ketinggian angin untuk memperkirakan aliran fluida gas terkait keselamatan manusia dan lingkungan.
Mulyanto minta pemerintah tidak mengeluarkan izin pengoperasian kembali fasilitas PLTP SMGP sebelum laporan investigasi secara komprehensif tersebut dipresentasikan di Komisi VII DPR RI.
Dan ada jaminan dari SMGP untuk patuh dan bertanggung jawab untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan.
Baca juga: Potensi PLTP Kamojang, Dari Sumber Listrik Panas Bumi, Budidaya Jamur Sampai Lokasi Wisata
"Sebab, kecelakaan PLTP ini preseden buruk bagi bangsa ini yang tengah mendorong penggunaan EBT. Apalagi saat ini Komisi VII DPR RI tengah mempersiapkan inisiatif DPR untuk menyusun RUU EBT," kata Mulyanto.
Mulyanto menilai, insiden tersebut merupakan kasus yang fatal, yang selama ini belum pernah terjadi dalam operasi PLTP di Indonesia.
"Investigasi teknis ini penting dilakukan pemerintah secara komprehensif, sehingga penyebab dasar bagi terlepasnya gas sulfur beracun (H2S) dalam jumlah yang mematikan tersebut diketahui dan dapat dicarikan solusi penyelesainnya, agar hal yang sama dapat dicegah di kemudian hari," ujar Mulyanto.
Mulyanto mempertanyakan pelaksanaan sistem pengawasan kerja di perusahaan tersebut sehingga kecelakaan itu bisa terjadi.
Sebab berdasarkan pengalaman operasi PLTP Kamojang selama 35 tahun, pelepasan gas dari sumur adalah hal yang biasa, dengan prosedur baku.
“Karena ini hal yang bersifat alamiah dalam operasi PLTP yaitu uap air bercampur dengan gas. Karena itu uap air tersebut harus dikelola sedemikian rupa dengan prosedur tertentu sebelum dilepas melalui cerobong uap, agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut mememuhi batas aman," ujarmya
"Jadi sangat penting sekali investigasi teknis komprehensif dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Dan hasil investigasi teknis ini diminta untuk disampaikan Dirjen EBTKE saat RDP dengan Komisi VII DPR RI berikutnya," pungkas Mulyanto.