Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan KPU sudah berlaku benar dengan mengesahkan pencalonan Orient P Riwu Kore.
Terutama, kata dia, jika merujuk pada keabsahan dokumen KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Kupang.
"KPU dan KPU Kabupaten sudah melakukan tugasnya memverifikasi dokumen KTP-el Pak Orient. Dan dari dokumen diatas KPU berlaku benar dengan mengesahkan pencalonan," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, Mardani mengatakan KPU juga benar dengan meneruskan berkas pelantikan ke Kemendagri. Sebab peraturan perundangan menyatakan jika tidak ada sengketa maka penetapan bisa dilakukan.
Baca juga: Hari Ini Kemendagri Bersama KPU-Bawaslu Duduk Satu Meja Dalami Status WN Orient Riwu Kore
Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika
Oleh karenanya, Ketua DPP PKS itu menegaskan 'bola' ada pada Kemendagri untuk saat ini. Apalagi menurutnya klarifikasi dari Disdukcapil Pemkot Kupang bisa jadi benar karena memang ada di sistem Adminduk Kemendagri.
"Karena itu Kemendagri mesti memberi penjelasan kepada publik. Ini dapat jadi awal perapihan sistem pelaporan WNI yang terindikasi pindah kewarganegaraan tapi tidak melaporkan," kata Mardani.
"Bagus jika Pak Orient memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Bisa jadi niat Pak Orient baik ingin mengabdi, tapi Indonesia belum mengenal dwi kewarganegaraan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Fakta Sejauh Ini Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua: Aksi KPU hingga Temuan Bawaslu
Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, Punya 3 Bidang Tanah di Amerika
Adapun akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir per tanggal 17 Februari 2021. Soal pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore bukan lagi menjadi urusan KPU.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih.
Terkait berkas usulan calon terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang sudah di pihak Kemendagri, KPU menyatakan kewenangan mereka sudah rampung. Sehingga urusan selanjutnya seperti pelantikan calon terpilih adalah kewenangan Kemendagri.
"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih, dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui Provinsi," ucap Evi.
"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika. Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.