TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021).
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Berikut Fakta-fakta terkait Zaim Saidi:
Baca juga: Tersangka Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
1. Pasar Muamalah Tidak Memiliki Izin Resmi
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan meyebutkan, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.
Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan dilansir oleh Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.
Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Zackky menjelaskan, pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
2. Zaim Saidi menjadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian
3. Pasal yang disangkakan pada Zaim Saidi
Dikutip Kompas.com Kamis (4/1/2021) Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
4. Profil Zaim Saidi
Dikutip dari Surya.co.id Kamis (4/1/2021), Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.
Ia menikah dengan Dini Damayanti pada 1994.
Dari pernikahannya itu, keluarga Zaim dikaruniai lima orang anak.
Ia merupakan alumnus IPB University dari jurusan Teknologi Pangan dan Gizi dan lulus tahun 1986.
Kemudian, ia pernah kuliah magister di jurusan Public Affairs di Sydney University, Australia, pada 1996.
Studinya itu dibiayai oleh pemerintah Australia melalui Merdeka Fellowship.
Ia pernah bergabung dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
Bahkan, ia mendirikan lembaga Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada 1997.
Lembaga itu aktif dalam kegiatan riset dan mengadvokasi kedermawanan sosial di Indonesia.
Di akun Twitter-Nya @ZaimSaidi ia menyebut sebagai Pengamat Kebijakan Publik PIRAC, pengguna Dirham & Dinar, pemilik http: //PustakaAdina.com, penulis buku serta aktif di Baitul Mal Nusantara.
5. Sempat Klarifikasi Soal Transaksi menggunakan koin dinar dan dirham
Setelah keberadaan pasar muamalah Depok disorot, Jumat (29/1/2021), Zaim Saidi sudah langsung memberikan klarifikasi.
Hal ini disampaikannya dalam sejumlah cuitan yang ditulisnya di akun Twitter miliknya yang diperkirakan diposting sejak Kamis (28/1/2021).
Menurut keterangannya, tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar mengenai penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Bahkan ia menyebut anggota TNI dan Polri ikut memakai.
"Tentang dinar, dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri" tulisnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa koin dinar dan dirham sebagai koin emas dan perak.
"Para penggeraknya secara resmi menyebut koin ini sebagai koin emas dan perak. Historisnya saja masih ada sebutan dinar dan dirham. Malah PT Antam dan Peruri yang menyebutnya sebagai Dinar dan Dirham,"
"Karena salahpaham, sebagian kedunguan, sebagian FITNAH. Sekarang viralnya hoax" lanjutnya.
Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan.com Kamis (4/2/2021), yakni:
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2. Perdagangan internasional
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ivany Atina Arbi )(Kontan.com/Margareta Engge Kharismawati) (Surya.co.id/Musahadah)