News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR, Sukiman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Sukiman didakwa menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba saat menjabat Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjerat Sukiman berkekuatan hukum tetap. 

"Rabu (3/2/2021) Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Eks Jaksa KPK Meninggal Dunia, Pernah Tangani Kasus Korupsi Ketum Partai Hingga Menteri

Di lapas khusus koruptor itu, Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020. 

Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy; serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Tak hanya pidana penjara, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Mantan anggota DPR, Sukiman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Sukiman didakwa menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba saat menjabat Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain Sukiman, pada hari yang sama, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin. 

Berdasarkan putusan MA Nomor 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021, Djoko bakal menjalani hukuman 5 tahun pidana dikurangi masa tahanan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini