TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang penyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto pada Jumat (5/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus kenalan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksiannya Iwan mengungkap Rezky meminjam uang sebesar Rp10 miliar kepada dirinya.
Uang itu diperuntukan untuk keperluan pengurusan perkara perusahaan milik Hiendra Soenjoto, PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang bergulir di MA.
Perkara ini terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi. Hiendra meminta Nurhadi selaku Sekretaris MA untuk mengurus perkara perusahaannya itu.
"Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana Rp10 miliar. Saya langsung mentransfer ke rekening Rezky," ujar Iwan di persidangan.
Adapun terkait pinjaman itu, Iwan diberikan jaminan oleh Rezky berupa 8 lembar cek PT MIT, dan 3 lembar cek Bank Bukopin dengan nilai total Rp81 miliar.
Kemudian jaksa bertanya mengapa jaminan yang diberikan jauh lebih besar dari nominal pinjaman.
"Kok jaminannya gede? Pinjaman kan cuma Rp10 miliar, kok jaminan sampai Rp81 miliar?," tanya jaksa.
"Karena saudara Rezky menjanjikan kepada saya akan mengembalikan dari denda yang dibayarkan dari PT KBN kepada PT MIT Rp81 miliar. Itu dibagi 70:30, 70 persen untuk saya dan 30 persen untuk Rezky Herbiyono," jawab Iwan.
Usai mentransfer Rp10 miliar kepada Rezky, Iwan mengaku mencari tahu dan memastikan apakah Rezky benar mengurus perkara tersebut. Hal ini semata demi jaminan yang dijanjikan Rezky terealisasi.
"Selesai acara di ulang tahun pak Nurhadi dan buka puasa Juni 2015, keesokan harinya saya sempat bertemu dengan Nurhadi (di kediaman Nurhadi, di Hang Lekir) tapi nggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya 'tenang aja, perkara yang ditangani aman'," jelas Iwan.
Baca juga: KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan
Namun Iwan mengaku hingga jatuh tempo sesuai janji pembayaran yakni 3 bulan setelah uang ditransfer, Rezky tak pernah melunasinya bahkan sampai sekarang. Saat ditanya, Rezky terus meminta waktu.
"Awal janjinya cuma 3 bulan, faktanya tidak dikembalikan," kata Iwan.