Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap, pada Jumat (5/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus kenalan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Di persidangan, Iwan menyebut Rezky meminjam uang Rp10 miliar. Rezky sendiri bertindak sebagai pihak perantara. Hiendra meminjam uang Iwan lewat Rezky. Pinjaman uang tersebut dalam upaya mengurusi perkara perusahaan milik Hiendra melalui bantuan Nurhadi.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar, Tapi Diberi Jaminan Senilai Rp81 Miliar, Kok?
Perkara ini terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi.
Namun belakangan perusahaan milik Hiendra kalah melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Singkat cerita, Iwan mengupayakan pertemuan dengan Hiendra melalui Rahmat Santoso. Rahmat sendiri adalah seorang pengacara yang pernah menangani kasus Hiendra.
"Dia bilang dulu bekas kuasa hukumnya Hiendra dan hubungannya masih baik," kata Iwan di persidangan.
Iwan, Rahmat Santoso dan Hiendra akhirnya bertemu di sebuah restoran di kawasan Plaza Senayan, Jakarta.
Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda
Dalam pertemuan itu Hiendra sempat menyatakan dirinya sudah mengeluarkan banyak uang tapi kasusnya tetap saja kalah.
Hanya saja, Hiendra tidak menyebutkan berapa uang yang dihabiskan untuk mengurusi perkara di MA.
"Di sana tidak dibahas spesifik, hanya dia bilang udah habis banyak tapi urusannya kalah," kata Iwan.
"Tidak dibahas berapa yang dia spent (habiskan) dan berapa yang dia serahkan ke Rezky Herbiyono," sambungnya.
Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Rp45,7 Miliar