TRIBUNNEWS.COM - Kabar terkini mengenai polemik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai kepada pernyataan Orient P Riwu Kore.
Orient P Riwu Kore akhirnya angkat suara untuk minta maaf juga menegaskan bahwa dirinya WNI.
Sementara itu, isu kewarganegaraan ganda juga mendapat perhatian Komisi I DPR RI.
Bawaslu pun memberikan alasan soal penundaan pelantikan.
Inilah fakta-fakta kabar terkini engenai Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang dirangkum Tribunnews.com :
Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua Terpilih: Total Rp33 M, Punya 3 Tanah di Amerika
Kata Orient
Diberitakan Kompas.com, di depan wartawan, Orient menyampaikan permintaan maafnya serta menegaskan bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut ia sampaikan saat mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (5/2/2021) siang.
Orient bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif terkait kasus dugaan status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimiliknya.
Usai bertemu Kapolda, Orient menjawab pertanyaan wartawan terkait masalah kewarganegaraan yang menerpanya beberapa hari terakhir.
Orient mengatakan, masalah kewarganegaraan sudah diurus beberapa pihak. Namun, ia tak memerinci pihak yang mengurus hal itu.
"Saya minta maaf, kalau mengenai warga negara itu sudah ada yang urus prosesnya," kata Orient di Mapolda NTT, Jumat.
Adik dari Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore itu juga tak menjelaskan maksud proses yang diurus tersebut.
Ia justru bercerita tentang alasannya maju di Pilkada Sabu Raijua 2020. Hal itu dilakukan karena amanat orangtuanya.
Sebelum menaiki mobilnya, Orient menegaskan dirinya merupakan warga negara Indonesia.
"Saya warga negara Indonesia. Saya warga negara Indonesia. Untuk siaran pers nanti sore," kata Orient sebelum meninggalkan Mapolda NTT.
Baca juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Pakar HTN: Calon dan Penyelenggara Bisa Dipidana
Kritik Komisi I
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani angkat bicara terkait kasus Bupati Sabu Raijua terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore yang ternyata memiliki dwi kewarganegaraan. Orient ternyata berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Christina mengungkap kasus serupa pernah terjadi juga pada mantan pejabat publik yaitu Archandra Tahar yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan AS.
"Terkait hal ini, saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi Pemerintah," ujar Christina, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Christina merujuk pada Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
Menurutnya kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain, namun masih terdata sebagai WNI.
Problem ini, kata dia, banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda.
"Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil," jelasnya.
Christina mengatakan pula bahwa dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.
"Sejatinya sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," ujarnya.
Soal Pelantikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hanya meminta Kemendagri menunda pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Bawaslu tak meminta pelantikan dibatalkan.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan alasan mereka tak meminta pembatalan pelantikan, lantaran atas dasar prinsip kehati-hatian. Mengingat, kasus Orient masih berlangsung.
"Setiap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu itu dengan menerapkan kehati-hatian. Tidak boleh cacat prosedur, kewenangan, dan cacat secara substantif. Prinsip ini yang kami sampaikan kepada Kemendagri kenapa diusulkan penundaan pelantikan," kata Fritz dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Terlebih lagi kata Fritz, kewenangan Bawaslu selaku pengawas pemilu telah selesai saat KPU sudah menetapkan calon kepala daerah terpilih. Kewenangan selanjutnya disebut berada di tangan Kemendagri, bukan lagi penyelenggara pemilu.
"Kita kan harus sadar bahwa tahapan Pilkada itu sudah selesai. Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada kepada Mendagri untuk proses pelantikan. Akan muncul diskusi lebih lanjut dari segi hukumnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Fritz juga mengaku belum tahu lembaga mana yang berhak membatalkan status Orient sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua. Kasus Orient juga disebut baru pertama kali terjadi.
"Apabila calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah itu Bawaslu, Apakah itu KPU, Apakah itu Kemendagri? Itu kan persoalan hukum yang harus kita lihat," paparnya.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.
Di Pilkada Serentak 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Diduga Punya Dua Kewarganegaraan
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.
Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.
Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha, Danang Triatmojo)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)