News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adaptasi di Masa Pandemi Covid-19, LAN Terbitkan Aturan Latsar CPNS Secara Daring

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Latihan dasar CPNS

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan Jam Pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.

Menambahkan penjelasan Muhammad Taufiq, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai Evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta dinyatakan "Tidak Lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati.

Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

“Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku."

"Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."

"Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,“ tutup Tri Atmojo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini