"Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra-mendesak tersebut," pungkasnya.
Diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu.
Baca juga: Di Luar Gerindra, 2 Partai Ini Diprediksi Usung Anies di Pilkada DKI
Baca juga: Jika KLB Ilegal Diselenggarakan Demokrat Bisa Tak Berpartisipasi di Pilkada dan Pemilu 2024
Dalam prosesnya, isu yang menguat dalam revisi UU Pemilu yakni adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.
Selain itu, isu mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik.
Baca tanpa iklan