TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun lebih kursi Juru Bicara KPK kosong tak bertuan.
Terakhir kali posisi ini ditempati oleh Febri Diansyah.
Febri Diansyah pun kala itu merangkap sebagai kepala biro humas KPK.
Kini dia memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai KPK.
Febri Diansyah Undur Diri dari Juru Bicara KPK, Sudah Setahun Posisi Juru Bicara Kosong
Febri Diansyah tak lagi bertugas sebagai Juru Bicara KPK.
Di halaman Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/12/2019), Febri mengatakan tugasnya telah selesai.
Meski tidak secara gamblang, Febri mengatakan ada perubahan dalam Peraturan KPK No. 1/2015 yang kemudian menjadi Peraturan KPK No. 3/2018 yang satu di antaranya memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan Juru Bicara.
Lepas dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah fokus menjadi Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa hari setelah Febri Diansyah mundur, KPK menunjuk dua plt Juru Bicara.
Ali Fikri selaku plt juru bicara bidang penindakan.
Ipi Maryati Kuding selaku plt juru bicara bidang pencegahan.
Hingga awal Februari 2021 atau satu tahun lebih, posisi Juru Bicara KPK masih kosong.
Sementara Febri Diansyah telah memilih keluar dari KPK.
Seleksi Juru Bicara KPK Dibuka Agustus 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi spesialis Juru Bicara (Jubir).
Seleksi ini terbuka untuk seluruh warga negara baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Terpenting, calon Jubir yang mendaftar memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN maupun Non ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama -Juru Bicara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Pendaftaran dibuka sejak hari ini, Sabtu (8/8/2020) dan ditutup pada 21 Agustus 2020 mendatang pukul 23.59 WIB.
Para calon yang merasa memiliki kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi corong lembaga antikorupsi dapat mendaftarkan dirinya melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk.
"Info selengkapnya dapat dilihat di : https://ppm-rekrutmen.com/kpk/tata-cara-melamar," kata Ali.
2174 Pelamar Seleksi, Tak Ada Satupun Lolos Jadi Juru Bicara KPK
Seleksi calon juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir buntu.
Pasalnya, dari total 2.174 orang pelamar seleksi, tidak ada satupun yang maju ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lulus ke tahap akhir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan, beberapa tahapan dalam seleksi tersebut melibatkan pihak ketiga yang independen.
Sayangnya, setelah melalui berbagai tahapan belum ada yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jubir lembaga antirasuah.
Nantinya, kata Ali, KPK berencana akan kembali membuka seleksi untuk jabatan tersebut.
"Mengenai rencana rekrutmen dan seleksi berikutnya untuk pengisian jabatan dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja KPK Menurun Drastis
Baca juga: Periksa Seorang Saksi, KPK Telusuri Pemberian Jam Tangan Mewah dan Perhiasan di Kasus Edhy Prabowo
Diketahui, sempat tersisa enam kandidat calon juru bicara pada September 2020 lalu.
Enam kandidat tersebut hanya lolos seleksi tahap dua.
"Setelah seleksi tahap dua yaitu tes potensi yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus 2020, saat ini ada 6 pelamar yang akan mengikuti tahap berikutnya yaitu test assesment, bahasa Inggris, dan tes kesehatan," kata Ali, Jumat (4/9/2020).
Ali mengatakan, 6 kandidat tersebut terdiri dari 1 aparatur sipil negara (ASN) pada LIPI dan 5 kandidat dari masyarakat umum. Namun Ali tak membuka nama para kandidat.
"Test pada tahap ini akan dilakukan pada tanggal 5 dan 7 September 2020 dan akan dimumkan hasilnya pada tanggal 11 September 2020," kata Ali saat itu.
Penjelasan KPK Soal Seleksi Juru Bicara yang Berakhir Nihil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengedepankan integritas, kompetensi, serta kualifikasi dalam proses rekrutmen dan seleksi jabatan.
Tak terkecuali pada rekrutmen untuk jabatan Humas Utama-Juru Bicara KPK di mana tidak ada satupun peserta yang dinyatakan lolos.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses rekrutmen dan seleksi jabatan dengan hasil tak ada satupun peserta yang lolos tidak hanya terjadi kali ini saja.
"Proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini. Bagi KPK standar integritas, kompetensi dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas SDM KPK," kata Ali melalui keterangannya, Senin (1/2/2021).
Ali menjelaskan, KPK mulanya membuka pengumuman rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk dan salah satu media cetak nasional pada 8 Agustus 2020.
KPK memberikan batas waktu pendaftaran bagi pelamar hingga 21 Agustus 2020.
Selama rentang waktu yang disediakan, terdapat total 2.174 orang yang melamar.
Para pelamar terdiri dari dua kategori yakni 144 orang berasal dari ASN/TNI/Polri dan 2.030 orang yang berasal dari kategori masyarakat umum.
Ali menambahkan, rekrutmen dibagi menjadi empat tahap dan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan profesional.
Adapun tahapan pertama yakni iklan di media massa, pendaftaran via website, dan pengumuman hasil seleksi administrasi; kedua, tes potensi; ketiga, asesmen kompetensi dan bahasa Inggris sekaligus tes kesehatan; keempat, wawancara dengan pimpinan.
"Pada tahap seleksi administrasi sebanyak 7 orang peserta dinyatakan lulus dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan yaitu tes potensi dengan komposisi peserta ASN berjumlah 1 orang peserta dan umum berjumlah 6 orang peserta," kata Ali.
Sebanyak enam peserta kemudian mengikuti tahapan seleksi kedua yaitu tes potensi di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 29 Agustus 2020. Sementara seorang lainnya tidak hadir.
Ali mengungkapkan, berdasarkan hasil tes potensi didapatkan hanya seorang peserta yang memenuhi kualifikasi.
Akan tetapi, KPK memutuskan untuk mempersilakan seluruh peserta yang telah mengikuti tes potensi untuk melanjutkan tahapan ketiga rekrutmen yakni asesmen kompetensi dan bahasa Inggris, serta tes kesehatan.
Pertimbangannya, kata Ali, KPK memandang juru bicara merupakan jabatan yang spesifik dan diperlukan asesmen kompetensi untuk mengetahui kemampuan peserta.
Selain itu, KPK juga telah membuka kesempatan kepada pegawai internal untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi juru bicara sebanyak dua kali, namun tidak ada satupun yang mendaftar.
Tahapan ketiga seleksi pun dilakukan di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 5 September 2020 yang diikuti oleh lima peserta.
Hasilnya, kata Ali, tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi.
"Penyelenggara memaparkan hasil setiap tahapan tes kepada pimpinan KPK mulai dari tes potensi hingga asesmen kompetensi dan bahasa inggris serta tes kesehatan, di mana rapat memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi tahap ketiga sebagaimana diinformasikan kepada peserta melalui website dan email bahwa pengumuman tahap ketiga akan diinformasikan kemudian," beber Ali.
KPK kemudian menindaklanjuti proses rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara dengan diputuskan tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi dan dinyatakan lolos ke tahap wawancara dengan pimpinan KPK.
Pengumuman tersebut, kata Ali, telah disampaikan melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pengumuman pada 27 Januari 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme para peserta yang telah mengikuti proses seleksi sebagai bentuk komitmen utk berperan serta dalam pemberantasan korupsi," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)