News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Partai Koalisi Pemerintah dan PAN Kompak Dukung Pilkada 2024, PKS dan Demokrat Tak Sepakat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan hak suaranya untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada Serentak 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Mekarjaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). TPS 56 mengusung tema Kesehatan guna menarik warga untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Tribunnew/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh partai koalisi pemerintah, melalui fraksinya di DPR mendukung pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 2024. 

Sementara dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, dengan melakukan revisi UU Pemilu. 

Awalnya, hanya empat fraksi yang mendukung Pilkada serentak 2024 yaitu PDIP, PPP, PKB dan PAN. 

Sedangkan Gerindra belum mengambil sikap dan kini telah menyatakan dukung Pilkada 2024.

Baca juga: Peneliti LIPI Usulkan Pilkada Digelar 2022, Tidak Disatukan dengan Pilpres dan Pileg

Sikap Fraksi NasDem dan Golkar saat itu, mendukung revisi RUU Pemilu yang di dalamnya mengatur Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. 

Namun, sikap kedua fraksi tersebut berubah baru-baru ini, di mana Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya dukung Pilkada serentak 2024, hingga meminta menghentikan pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Surya Paloh, perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19, serta memulihkan perekonomian bangsa.

"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021). 

Baca juga: PKB Dukung Pilkada Serentak Nasional Digelar 2024

Diketahui, RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini