Gus Irfan juga dikenal sebagai tokoh dari Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
4. Anas Urbaningrum Mengganti Uang Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar Amerika?
Anas Urbaningrum bakalan menghirup udara bebas pada 2022 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
5. Moeldoko Balas Bloomberg
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi soal laporan Bloomberg yang mencatat Indonesia baru bisa normal 10 tahun ke depan.
Menurut Moeldoko, hal itu berlebihan.
"Suruh belajar sini dululah Bloomberg itu," kata Moeldoko dalam Webinar Jurnalisme Berkualitas' untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Minggu (7/2/2021).
Moeldoko masih ingat bagaimana Presiden Jokowi ingin penanganan pandemi Covid-19 selesai dalam waktu 1,5 tahun.
"Kemarin dalam sidang kabinet sudah dipikirkan bagaimana keinginan Pak Jokowi untuk secepatnya setahun setengah," kata Moeldoko.
(Tribunnews.com)