TRIBUNNEWS.COM - Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).
Maaher At-Thuwailibi diduga meninggal lantaran sakit.
Kabar duka tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Djuju mengatakan, Maheer meninggal dunia karena sakit luka usus di lambung yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir.
"Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Baca juga: SOSOK Maheer At Thuwailibi, Meninggal Dunia di Rutan Diduga Sakit, Usia Masih 29 Tahun
Sebelum meninggal dunia, Maaher sempat dimintakan proses pembantaran ke RS UMMI pada 3 hari lalu.
Namun, pengajuan pembantaran tersebut belum mendapat balasan hingga akhirnya meninggal dunia pada hari ini.
"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," bebernya.
Sempat Dibantarkan di RS Polri
Sebelumnya, Maheer sempat dibantarkan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (21/1/2021).
Maheer dibantarkan ke RS Polri setelah kondisinya menurun pada 18 Januari lalu.
Hal itu diungkap oleh sang istri, Iqlima, saat menjenguk sang suami di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).