News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Gaji Jaksa Pinangki 'Hanya' Rp 18,9 Juta Tapi Pengeluarannya Per Bulan Capai Rp 70 Juta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Uang itu digunakan Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.

Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.(tribun network/dng/rzk/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini