News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tersebut divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.

Katanya, tim hukum akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka untuk menyikapi vonis hakim ini.

"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan ibu Pinangki," kata Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Diketahui vonis hakim terhadap Pinangki tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangannya memvonis Jaksa Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto mengatakan tuntutan JPU terhadap Pinangki dinilai terlalu rendah lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.

Baca juga: Hakim Vonis Pinangki 10 Tahun Bui karena Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Sebab vonis tersebut sesuai kadar kesalahan Terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Terlebih selama menjalani persidangan, hakim menilai Pinangki tak mengakui perbuatannya hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksian di persidangan Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini