Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tersebut divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.
Katanya, tim hukum akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka untuk menyikapi vonis hakim ini.
"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan ibu Pinangki," kata Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Diketahui vonis hakim terhadap Pinangki tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangannya memvonis Jaksa Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto mengatakan tuntutan JPU terhadap Pinangki dinilai terlalu rendah lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.
Baca juga: Hakim Vonis Pinangki 10 Tahun Bui karena Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Sebab vonis tersebut sesuai kadar kesalahan Terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Terlebih selama menjalani persidangan, hakim menilai Pinangki tak mengakui perbuatannya hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.
Tak hanya itu, Pinangki pun menikmati hasil kejahatannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.
Hal yang dinilai hakim meringankan Pinangki adalah belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
Lakukan pencucian uang
Dalam pembacaan vonis tersebut pun, hakim menilai Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.
"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS," kata Ignatius Eko Purwanto.
Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dari uang 500.000 dollar yang diserahkan Djoko Tjandra, Pinangki disebut menguasai 450.000 dollar AS.
Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dollar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp 4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama orang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra
Uang itu kemudian digunakan untuk sejumlah hal di antaranya;
1. Membeli mobil BMW X5 warna biru Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November-Desember 2019
2. Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 950 juta meski batas limitnya hanya Rp 67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap
3. Pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp 72,073 juta
4. Pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C. sebesar Rp 139.943.994,00
5. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp 166.780.000,00
6. Pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp 437 juta
7. Pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp 185 juta bersumber penukaran mata uang dollar AS
8. Pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp 483.500.000,00
9. Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 1,180 miliar meski limitnya hanya Rp 67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah
10. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dollar AS (Rp 940.240.000,00) per tahun. Pembayaran dilakukan dengan uang tunai pada 8 Februari sebesar 5.300 dollar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dollar AS
11. Pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki Dijaga Puluhan Polisi
Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebanyak Rp 11 juta per bulan.
Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor.
Maka, patut diduga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi.
Biasa urus perkara
Tak hanya majelis hakim pun membeberkan bukti percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.
“Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto dalam sidang.
Diketahui mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun.
Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.
Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.
Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor